Wednesday, 25 May 2016

LUTUNG KASARUNG

LUTUNG KASARUNG Kacaturkeun di nagara Pasir Batang, Prabu Tapa Ageung ti praméswari Niti Suwari kagungan putra tujuh, istri wungkul. Nu kahiji kakasihna Purbararang, nu kadua Purbaéndah, nu katilu Purbadéwata, nu kaopat Purbakancana, nu kalima Purbamanik, nu kagenep Purbaleuwih jeung nu katujuh Purbasari. Ngaraos parantos sepuh, Prabu Tapa Ageung ngersakeun ngabagawan, badé tatapa di leuweung. Nu dicadangkeun ngagentos ngeuyeuk dayeuh ngolah nagara téh lain Purbararang putra cikal, tapi bet Purbasari, putra bungsu. Atuh munasabah baé, Purbararang asa kaunghak. Amarahna teu katahan, asa dihina asa ditincak hulu. Purbasari diusir ti dayeuh dibuang ka Gunung Cupu. Kacaturkeun di Kahiangan, Guruminda, putra déwata cikalna, titisan Guriang Tunggal, ngimpén gaduh garwa anu sarupa jeung Sunan Ambu. Saur Sunan Ambu, “Jung, geura boro pijodoeun hidep. Aya nu sakarupa jeung Ambu. Tapi…ulah torojogan, anggo heula ieu raksukan…lutung!” Janggélék Guruminda minda rupa jadi lutung, katelah Lutung Kasarung. Kocap deui di nagara Pasir Batang. Prabu Tapa Ageung ngersakeun hayang tuang daging lutung. Nya nimbalan Léngsér kudu mentés Aki Panyumpit ngala lutung ka leuweung. Aki Panyumpit gasik ngasruk leuweung néangan lutung. Tapi dadak sakala, leuweung jadi sepi taya sasatoan. Bororaah sato kayaning peucang jeung lutung, sireum ogé taya nu ngarayap cék wiwilanganana mah. Aki Panyumpit téh méh pegat pangharepan. Barang rék mulang, dina tangkal peundeuy bet kabeneran manggih lutung keur guguntayangan. Ari rék disumpit, celengkeung téh lutung nyoara: “Éh, Aki, bet kaniaya. Ulah disumpit! Kuring téh rék ngaku bapa pulung ka Aki. Hayang betah di dunya, hayang nyaho anu dingaranan karaton.” “Sukur atuh, sok geura turun,” walon Aki Panumpit bengong, aya lutung bisa ngomong. Singhoréng Lutung Kasarung téa. Déwata minda rupa turun ka dunya. Lutung Kasarung dibawa ku Aki Panyumpit, dihaturkeun ka karaton. Tapi barang rék dipeuncit, taya pakarang nu teurak. Sang Lutung teu bisa dirogahala. Tungtungna mah, saur Ratu, “Léngsér pasrahkeun baé ka anak kami, sugan butuh keur pibujangeun.” Nya atuh ku Léngsér dipasrahkeun ka Purbararang. Ari walonna téh bet: “Daék sotéh ngabujangkeun, lamun jalma nu utama. Mun lalaki turunan mantri, ari lutung mah sangeuk teuing!” Deregdeg léngsér ka putra nu kadua, teu ditampa. Ka anu katilu, nya kitu kénéh. Pajarkeun téh, lain teu hayang nampa, ngan sieun ku Si Tétéh. Léngsér mulang deui ka Purbararang, pokna téh,” Nya sok baé atuh, bisi pajar nampik pasihan rama.” Lutung kasarung tetep di karaton. Belenyeng lumpat ngintip para mojang nu lalenjang keur ngagembrang ninun. Keur jarongjong ninun, ari koloprak téh taropong Purbararang moncor ka kolong balé. “Cing Adi, pangnyokotkeun taropong!” “Ih, Tétéh, apan boga bujang lutung,” Cék Purbaleuwih. “Cing lutung pangyokotkeun taropong di kolong balé!” Deregdeg lutung lumpat. Ulang-ileng, top taropong dicokot. Ari béréwék téh dibébékkeun mani jadi lima, sor disodorkeun! “Jurig lutung, taropong aing sabogoh-bogoh dibébékkeun! Léngsér! Teu sudi kami mah, anteurkeun Si Lutung ka Si Purbasari di leuweung!” Jut Léngsér turun, Lutung unggeuk, tuluy nuturkeun. Lutung Kasarung ditampa ku Purbasari. “Éh Mama Léngsér, geunig Si Tétéh aya kénéh adilna. Kajeun lutung, tamba suwung. Kajeun hideung, tamba keueung nu di leuweung. Kajeun goréng, tamba jempé nu nyorangan. Hatur nuhun béjakeun ka Si Tétéh.” Tutas haturan, Léngsér mulang ka karaton. Caturkeun di sisi leuweung. Purbasari ngagolér dina palupuh sabébék, di hateup welit sajalon. Lutung kasarung ngangres ningal kaayaan putri. Rep Sang Putri disirep. “Utun, urang saré jeung kaula. Kula mah banget ku tunduh!” “Oaah, Sang Putri, lutung mah tara saré jeung manusa, bisi geuleuheun!” Reup Putri Purbasari kulem tibra pisan. “Éh, deudeuh teuing. Putri téh nalangsa pisan. Aing rék nénéda ka Sunan Ambu, neda sapaat para bujangga, niat misalin Sang Putri meungpeung saré,” gerentes Lutung Kasarung, Guruminda mamalihan. Raksukan digédogkeun, bray baranang siga béntang, kakasépan Guruminda kahiangan. Panejana tinekanan, sajiadna katurutan. Jleg ngajenggléng karatonna, leuwih agréng ti nagara. Purbasari dipangku, diébogkeun dina kasur tujuh tumpang, disimbut sutra banggala, disumpal ku benang emas. Janggélék Gurumiinda jadi lutung deui, tapakur di sisi balé kancana. Kabeungharan jeung kamulyaan Purbasari di gunung kasampir-sampir ka nagara. Purbararang, nu goréng budi ti leuleutik, nu goréng lampah ti bubudak, beuki tambah sirik, beuki tambah ceuceub. Rupa-rupa akal dikotéktak, sangkan aya alesan keur ngarah pati Purbasari. Mimitna Purbasari diperih pati, kudu bisa mendet parakan Baranangsiang, leuwi Sipatahunan. Mangka saat sapeuting. Mun teu bukti teukteuk beuheung keur tandonna. Ku pitulung Lutung Kasarung, dibantu Sunan Ambu jeung para bujangga, ieu tanjakan téh laksana. Tuluy Purbasari dititah ngala banténg ti leuweung. Ku kasaktén Lutung Kasarung, banténg téh katungtun ku Purbasari ka nagara. Purbasari dipentés nyieun pakarang tatanén étém bingkeng jeung jarum potong, jeung ditangtang pahadé-hadé ngahuma. Geus tangtu Purbasari dibéré pasir anu pangangar-angarna, ari Purbararang mah di tempat nu hadé. Tapi Purbasari unggul kénéh. Rupa-rupa ékol Purbararang, antukna Purbasari diajak pangeunah-ngeunah olahan, paloba-loba samping, papanjang-panjang buuk, pageulis-geulis rupa. Tapi rayat jeung jaksa nagara mutus teu weléh Purbasari anu unggul. Tungtungna Purbararang pinuh ku haté dir jeung ujub, ngajak pakasép-kasép beubeureuh, Sagoréng-goréngna beubeureuh manéhna, da pubuh manusa, kakasih Indrajaya. Sakasép-kasépna beubeureuh Purbasari, lutung. Purbasari éléh, tenggekna kari saketokkeun diteukteuk. Cunduk kana waktuna, Lutung Kasarung manggih putri panyileukanana. Putri nu sasorot jeung Sunan Ambu, Purbasari. Lutung Kasarung ngagédogkeun raksukanana, baranyay hurung, janggélék jadi Guruminda deui. Indrajaya ngamuk, tapi teu bisa majar kumaha, kaungkulan kadigjayaanana. Purbasari ngadeg ratu di Pasirbatang, jadi praméswari Guruminda. Ari Purbararang jeung sadérékna nu opat deui, dihukum kudu jadi pangangon. Indrajaya mah dihukum jadi pangarit, dibekelan arit timah. Ngan anu pangais bungsu, Purbaleuwih, anu welasan ti baheula ka Purbasari, ditikahkeun ka Ki Bagus Lembu Halang, ciciptaan tina raksukan Lutung Kasarung jadi papatih di Pasir Batang.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

RINGKASAN BAB I HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin) Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup. B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa 1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu 2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli : a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung b. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah 2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa . Memiliki cita-cita bersama • Memilik sejarah hidup bersama • Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama • Menempati suatu wilayah tertentu • Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara 1 Pengertian Negara Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggi Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli : a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu b. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu c. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal d. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik e. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa 2 Proses terbentuknya suatu negara Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual. a. Pendekatan primer dan sekunder Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi). Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi b. Pendekatan teoritis. Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori : 1. Teori Ketuhanan Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan. 2. Teori Perjanjian Masyarakat Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara 3. Teori Kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa. 4. Teori Kedaulatan Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara. Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !! 5. Teori Hukum Alam Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu. 3. Pendekatan Faktual Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah. 3. Unsur-unsur negara Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif antara lain : 1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara) 2. Wilayah 3. Pemerintah berdaulat Unsur deklaratif antara lain : 1. Pengakuan dari negara lain D. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. 4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. 3. Teori-teori fungsi negara : 1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin. 2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban. 3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah. 5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan. Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara : 1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia. 2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. 3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu. 4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal. 5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia. 6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya. RINGKASAN BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM 1. Pengertian Sistem Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian - saling berkaitan dan tergantung - kesatuan yang terintegrasi - memiliki peranan dan tujuan tertentu - interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar 2. Pengertian Hukum Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: 1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. patokan (kaidah, ketentuan). 4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Pengertian Hukum menurut para ahli: a. Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat. b. Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat. Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.  Unsur-unsur Hukum : a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya c. Peraturan bersifat memaksa d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas  Ciri-ciri Hukum : a. Adanya perintah dan larangan b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang  Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu : 1. Untuk mewujudkan keadilan 2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai 3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat 4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia 5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat  Fungsi Hukum : 1. Untuk menyelesaika pertikaian 2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum 3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup 4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat 5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.  Sifat Hukum: -mengatur -memaksa B. TATA HUKUM INDONESIA Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. C. PENGGOLONGAN HUKUM • Berdasarkan Wujudnya - Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus) •Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya - Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya. - Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya). - Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya). •Berdasarkan Waktu yang Diaturnya - Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif - Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). - Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu. •Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya - Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja. - Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan. - Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda. •Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat. - Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara. a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana d. Hukum Acara - Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut: a. Hukum Perorangan b. Hukum Keluarga c. Hukum Kekayaan d. Hukum Waris e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel) f. Hukum Adat D. SUMBER HUKUM Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa a. Sumber Hukum Materil -keyakinan -individu -umum b. Sumber Hukum Formal - UU - Kebiasaan -Yurisprudensi -Traktat -Doktrin Hukum E.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN 1. Klasifikasi Lembaga Peradilan Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu : a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana. b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam. c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara. d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara. Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas : a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman. b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas : Peradilan umum yang mencakup : 1. pengadilan negeri tingkat 1 2. pengadilan negeri tingkat banding 3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung Perdailan militer yang mencakup : 1. mahkamah militer 2. mahkamah militer tinggi 3. mahkamah militer utama 2.Perangkat Lembaga Peradilan • Pengadilan Umum 1. Pengadilan Negeri 2. Pengadilan Tinggi 3. Mahkamah Agung • Peradilan agama 1. Pengadilan Agama 2. Pengadilan Tinggi Agama • Peradilan Tata Usaha negara 1.Pengadilan Tata Usaha Negara 2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara • Pengadilan Militer Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi : 1. Anggota TNI dan POLRI. 2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI 3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU. 4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer. • Pengadilan Tata Usaha Negara Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. 3.Tingkatan Lembaga Peradilan a) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) b) Pengadilan tingkat Kedua c) Kasasi oleh mahkamah agung 4.Peran Lembaga Peradilan a) Lingkungan Peradilan Umum b) Lingkungan Peradilan Agama c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara d) Lingkungan Perdilan Militer e) Mahkamah Konstitusi F. SANKSI NORMA A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sanksinya: mendapat dosa B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk. Sanksinya: akan dikucilkan orang lain C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat . Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan . D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah. Sanksinya: dipenjara atau denda. G. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA 1.Pengertian korupsi Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: • perbuatan melawan hukum; • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; 2.Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi. • Orde Lama Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960 Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. • Orde Baru Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971 Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis. • Reformasi Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001 Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi: 1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi) 2. Komisi Pemberantasan Korupsi 3. Kepolisian 4. Kejaksaan 5. BPKP 6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW) 3. Dasar hukum Pemberantasan Korupsi a) Pancasila sila kelima yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 c) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi d) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme e) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi f) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsi g) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi a. Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi b. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri c. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara 5.Macam-Macam Gerakan Anti Korupsi a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) b. Indonesia Corruption Watch (ICW) c. Transparency International (TI) 6.Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi 1. Menanamkan aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional,kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikanagama. 2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka). 3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidupsederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakinditingkatkan) 4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang RINGKASAN BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan hukum Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal dengan hak kesamaan hukum. 4. Hak asasi politik (political right) Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran. 5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan, penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum. 6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya. 2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM c. Pembentukan Pengadilan HAM 3.Instrumen Nasional HAM 1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. 5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan. 6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia. 4.Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut: a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi B.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia 1. Instrumen HAM Internasional a. Periode sebelum berdirinya PBB • Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. • Petition of Rights • Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya • Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris • Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. • Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776 b. Periode setelah berdirinya PBB • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) • Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) • Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) • Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees ) 2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide) • Pembantaian My Lai • Pembantaian Sabra dan Shatila b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity) c. Kejahatan perang (War crimes) d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) • Invasi Irak ke Iran • Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak 3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM 1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi Semester 2 DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi 1. Pengertian Dasar Negara Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998. 2. Pengertian Konstitusi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah ³Undang-Undang Dasar´ adalah bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah³constitution´ lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945 dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagianhukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipuntidak tertulis´. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dantujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur danmenyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atauUndang-Undang Dasar. KONSTITUSI NEGARA 1. PENGERTIAN KONSTITUSI Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis ³ Constituer´ yang artinyamembentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ; a. Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanyabersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis b. Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan ³instrumen of govermen´, yaitu bahwa Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar. c. F. LassalleKonstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalammasyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya. d. Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan,Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu : 1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. 2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.c. Diterima oleh rakyat negara.d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalamUndang-undang Dasar.Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraanbernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negarapancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara. ISI KONSTITUSI NEGARA 1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memilikisifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuaiperkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya. 2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagaiinstruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupannegara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepadaundang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuansebagai berikt :1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal denganpemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi lembaga negara.2. Hak-hak asasi manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar. SISTEM POLITIK PENGERTIAN SISTEM POLITIK Sistem adalahSuatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam asosiasi. Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerjadalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdekayang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan ± hubungan antaramanusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang) MACAM-MACAM SISTEM POLITIK macam macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI: sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifatkeagamaan. sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembangdan mencerminkan aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem politik otoriter/totaliterysistem politik anarkiysistem politik demokrasi sitem politik demokrasi dalam transisi.kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekatidari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasipolitik,pemikiran dan kebudayaan politik.sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik Suprastruktur dan Infrastruktur politik Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut didalam konstitusi negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif, dan yudikatif ) . Dalam Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan ( Interest Group), Kelompok Penekan ( PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Fi gure ), dan pranata politik lainnya. melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN A. Pengertian Warga Negara Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya) Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu: Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI . Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya. 5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI B. Dasar Hukum Di Negara Indonesaia di atur dalam: UUD 1945 pasal 26 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC) 2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat : Telah berusia 21 Tahun Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya Dapat berbahasa Indonesia Sehat jasmani & rokhani Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan Mempunyai mata pencaharian tetap Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI 3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya: Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara 4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 ) Karena kelahiran Pengangkatan Dikabulkannya Permohonan Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi) Akibat Perkawinan Turut Ayah atau Ibu Pernyataan PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA 1. Hubungan Warga Negara dengan Negara. Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan. Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat. Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter. a. Teori Marxis Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan). b. Teori Pluralis Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara. c. Teori Organis Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter. d. Teori Elite Kekuasaan Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara. 2. Hubungan Warga Negara dengan Negara Menurut Bangsa Indonesia Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”. Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia. Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan. Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik, Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan. Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir. Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis. 3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945. Dalam setiap konstitusi Negara terdapat ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga Negara. Di samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan kewajiban pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara yakni pasal 27 sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah dengan pasal 28A sampai 28J. 4. Persamaan Kedudukan Warga Negara a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan. b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup Berkeluarga Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya. Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia. c. Persamaan Kedudukan untuk Bertempat Tinggal. Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas. d. Persamaan Kedudukan dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak. e. Persamaan Kedudukan dalam Beragama Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. f. Persamaan Kedudukan dalam Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara. Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama. g. Persamaan Hak untuk Berusaha di Bidang Ekonomi. Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata. h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis). i. Persamaan Hak untuk Memperoleh Pendidikan dan Perlindungan Anak. Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini. j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan. Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis. 5. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. a. Hak dan Kewajiban untuk Membela Negara dan Pertahannan Keamanan Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan. b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan. Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia. c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi. Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila. d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/ Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum. Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik. e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan. Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis. f. Persamaan Hak Mendapat Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan. Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya. g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Olahraga dan Seni. Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. h. Persamaan Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai. i. Membangun Perekonomian Nasional. Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional. Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ; 1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum 2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya. 3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya. 4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya. 5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit. 6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya. Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. SYARAT MENJADI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; Ketentuan pidana . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda- bedakan. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. . Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard; Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi 2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate – The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang MATERI KELAS X SEMESTER 2 BAB 4 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PENGERTIAN DASAR NEGARA } Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis } Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati } Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia } Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. } Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan SUBSTANSI DASAR NEGARA } Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia } Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial } Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan } Liberalisme, lebih mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia } Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan IDEOLOGI BESAR DI DUNIA } LIBERALISME } SOSIALISME } MARXISME/KOMUNISME } PANCASILA LIBERALISME } Ajaran moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia } Ajaran politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan kebijakan pemerintahan } Ajaran ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme } Sesudah PD II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat(social service state) SOSIALISME } Lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19 } Prinsip persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang lemah. } Ajaran oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial atau solidaritas } Ajaran ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi. } Ajaran politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi } Ada dua aliran sosialisme: } Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi untuk mencapai tujuan } Sosialisme non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius MARXISME/KOMUNISME } Marxisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong. } Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme } Ajaran moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI. } Setiap bentuk asli komunisme pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama. } Ajaran politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat. } Ajaran ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui. PANCASILA } Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang. } Kebebasan individu tidak boleh merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu. } Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan } Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya. } Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi. } Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan } Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya. } Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi. DASAR NEGARA INDONESIA } Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 . Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia } Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia } Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia } Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia } Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia } Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia } Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya. } Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). } Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). } Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia } Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. } Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita. Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia } Yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia } Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM } DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA } DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA } DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA } DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL PENGERTIAN KONSTITUSI q Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. q Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara q Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. q Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol. q Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. q Secara etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit. q Arti luas: konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law (Inggris). q Arti tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara. q Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara q Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke). q Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong). PENDAPAT TOKOH q Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. q Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara. q Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD). q Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat. q K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu : q Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”. q Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan. q L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis q Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. TUJUAN KONSTITUSI } Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak } Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya } Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh NILAI KONSTITUSI } Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen } Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara } Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik NILAI KONSTITUSI } Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. } Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara. } Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain. MACAM-MACAM KONSTITUSI Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari Konstitusi tertulis (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh Dalam buku “Modern Constitution” (1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut: } Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution); } Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) } Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution) } Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution) } Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution) Dalam buku “Modern Constitution” (1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut: } Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain: a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2 } Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain: a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang; b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa FUNGSI KONSTITUSI } Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme). } Fungsi Umum : ◦ Kontrol Penyelenggaraan negara, ◦ Indikator keberhasilan pemerintahan, ◦ Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara. Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut : } Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif } Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara } Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya } Menentukan hubungan di antara lembaga negara } Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal } Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa } Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu: } Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah } Menjamin hak-hak asasi warga negara Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI } Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan } Ketentuan tentang struktur organisasi negara } Ketentuan tentang perlindungan HAM } Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD } Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan } Dimuat pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi } Memuat pernyataan pengakuan thd Tuhan. } Memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan dijamin melalui konstitusi } Memuat pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara } Contoh: Pembukaan UUD 1945 Ketentuan tentang struktur organisasi negara } Misal pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif } Contoh UUD 1945 ◦ Pasal 2-3 ttg MPR ◦ Pasal 4-16 ttg Pres ◦ Pasal 19-22 ttg DPR ◦ Pasal 22C dan 22D ttg DPD ◦ Pasal 24A ttg MA ◦ Pasal 24B ttg KY ◦ Pasal 24C ttg MK Ketentuan tentang perlindungan HAM } Memuat ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs. } Contoh: UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34. Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD } Ditentukan syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman. } Contoh: UUD 1945 pada pasal 37 Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD } Biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. } Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat 5 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****) ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH } Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: ◦ Jaminan terhadap HAM dan warga negara ◦ Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental ◦ Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan. } Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: ◦ Organisasi negara, ◦ HAM, ◦ Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, ◦ Cara perubahan konstitusi. } Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang: ◦ Pernyataan ideologis ◦ Pembagian kekuasaan negara ◦ Jaminan HAM (hak asasi manusia) ◦ Perubahan konstitusi ◦ Larangan perubahan konstitusi ISI UUD Setiap UUD memuat ketentuan : } Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. } Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri. } Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar. } Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar SIFAT KONSTITUSI Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan. } Konstitusi fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat } Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden KEDUDUKAN KONSTITUSI } SEBAGAI HUKUM DASAR } SEBAGAI HUKUM TERTINGGI Pembentukan Konstitusi } PEMBERIAN Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi } SENGAJA DIBENTUK Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan } CARA REVOLUSI Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD. } CARA EVOLUSI Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru. Pengubahan Konstitusi } Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar). } Referendum Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara } Oleh Badan Khusus Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja. } Khusus di Negara Federasi Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. } Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. } Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat PENDAPAT C.F. STRONG Empat macam prosedur perubahan konstitusi: } Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan. ◦ Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti ◦ Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi. ◦ Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah konstitusi. } Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi. } Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian. } Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar. Pendapat Hans Kelsen Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu : } Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi } Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu. Pendapat Miriam Budiardjo Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu: } Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan. } Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia } Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat } Musyawarah khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi } Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara Keterkaitan konstitusi dengan UUD } Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan WAKTU 2 x 45 MENIT Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi Dasar: 4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara Hasil Yang Diharapkan (Indikator) } Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 } Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 } Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 } Menunjukkan periodisasi konstitusi Indonesia } Mendeskripsikan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi } Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi } Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi negara Materi Pembelajaran } Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 } Kedudukan Pembukaan UUD 1945 } Makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 } Periodisasi konstitusi Indonesia } Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi } Fungsi perubahan sebuah konstitusi } Perilaku positif terhadap konstitusi negara Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945 q Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. q Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. . q Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. q Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945 } Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional. } Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan: • Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. • Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. • Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). • Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental } Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya. } Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb: ◦ Dasar tujuan negara ◦ Ketentuan diadakannya UUD ◦ Bentuk negara ◦ Dasar filsafat negara: PANCASILA Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945 } Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. } Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. } Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. } Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia,Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila. Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia } Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari. } Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; } Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 } Proklamasi – Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan) } Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945. PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA } 18-8-1945 SD 27-12-1949 : UUD 1945 } 27-12-1949 SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949 } 17-8-1950 SD 5-7-1959 : UUDS 1950 } 5-7-1959 SD Sekarang : UUD 1945 UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN } Pasal 7 ayat 1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan: ◦ UUD RI TAHUN 1945 ◦ UU/PERPPU ◦ PERATURAN PEMERINTAH ◦ PERATURAN PRESIDEN ◦ PERATURAN DAERAH: – PERDA PROPINSI – PERDA KABUPATEN/KOTA – PERATURAN DESA ATAU PERATURAN YANG SETINGKAT. } Pasal 7 ayat 2 tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945 } Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 } Tetap mempertahankan NKRI } Mempertegas sistem pemerintahan presidensial } Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh) } Melakukan perubahan secara adendum Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal: } Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum(rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats). Adendum } Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli. FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI } Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan } Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya } Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal. } Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI } UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa. } Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb :Budaya “taat asas” & “taat hukum” } Dengan cara: ◦ Bersikap terbuka ◦ Mampu mengatasi masalah ◦ Menyadari adanya perbedaan ◦ Memiliki harapan realistis ◦ Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri ◦ Mau menerima dan memberi umpan balik Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara } Konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara ◦ Setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama } Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat ◦ Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia } Perubahan konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi } Terima kasih perhatiannya } Semoga bermanfaat ... MATERI KELAS X SEMESTER 2 BAB 5 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD) Standar Kompetensi 5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan Kompetensi Dasar : 5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia 5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 5.3 Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan Indikator • Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945 • Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilanganya status kewarganegaraan • Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum • Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara • Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara • Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan • Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku • Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar • Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan. Tujuan Pembelajaran Setelah kegiatan pembelajaran ini diharapkan siswa mampu: • Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945 • Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan • Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum • Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara • Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara • Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan • Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku • Mengidentifikasi ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar • Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, Materi Ajar • Warga negara dan pewarganegaraan v Dasar hukum yang mengatur warga Negara v Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan v Syarat menjadi warga negara v Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan • Persamaan kedudukan warga negara v Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara v Berbagai aspek persamaan kedudukan setiap warga negara v Contoh perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara • Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan v Ras v Agama v Gender v Golongan v Budaya v Suku Metode Pembelajaran Ceramah/informasi, tanya jawab, diskusi, presentasi, pemberian tugas, kerja mandiri, studi kasus, eksplorasi. Waktu : 4 x 45 Menit Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga negara dan pewarga-negaraan di Indonesia. Hasil Yang Diharapkan : q Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan. q Mendeskripsikan penduduk dan warga negara Indonesia. q Menganalisis undang-undang kewargane-garaan Indonesia q Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. Materi Pembelajaran: Kewarganegaraan R.I. Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk danbukan penduduk. 1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb). Asas Kewarganegaraan Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan : Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak : Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas : Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain). Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah: • Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara tempat kelahiran. • Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. • Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). Penduduk dan Warga Negara Indonesia Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk : • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang¬undang. Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu : q Golongan Eropa, yang terdiri atas : 1. Bangsa Belanda, 2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa 3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan) 4. Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya. q Golongan Timur Asing, yang terdir atas : 1. Golongan Cina (Tionghoa), dan 2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain). q Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi: 1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan 2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli. Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku : Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarga¬negaraan antara Indonesia dan RRC, Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946, Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia q Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, q Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. q Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. q Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan. Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia Kedudukan Warga Negara Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan. Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara : • Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26), • Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), • Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2), • Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28), • Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A) • Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)), • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30), • Mendapat pendidikan (Pasal 31), • Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32), • Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan • Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34). Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara : • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II), • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV), • Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2), • Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1), • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)), • Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35), • Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36), • Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A), • Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B). Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia • Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik. • Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan. • Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha. • Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya. Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Bertanggungjawab Terhadap : • Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila. • Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil • Hukum dan pemerintahan RI. • Usaha pembelaan negara. • Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Pewarganegaraan di Indonesia Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia : Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut), Kelahiran (asas ius soli), Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun), Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia, Pewarganegaraan (naturalisasi), Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia, Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis), Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan. Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006 Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih; Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain, Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden; Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing; Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara. Waktu : 2 x 45 Menit Kompetensi Dasar : 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 5.3. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Hasil Yang Diharapkan : q Menguraikan makna persamaan. q Mendeskripsikan jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara. q Menganalisis jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya. q Menampilkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara. Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280). Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu: • Tidak adanya keistimewaan khusus • Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat. Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik. ”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural) Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup : • Nilai Religius . • Nilai Gotong Royong . • Nilai Ramah Tamah. • Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air. Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara 1) Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ........... 2) Sila-Sila Pancasila, 3) UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain: UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”. UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”, UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”. Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang: • Dalam bidang ekonomi v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi. v Tercermin dalam UUD 1945: Ø Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak Ø Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya .... Ø Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ø Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi .... • Dalam bidang hukum dan politik v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik. v Tercantum dalam UUD 1945: Ø Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ø Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ø Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ø Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain. v Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. v Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya. • Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya v Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya. v Tercermin dalam UUD 1945: Ø Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya .... Ø Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran... Ø Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Ø Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi .... Ø Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati .... Ø Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu Ø Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan. • Dalam bidang pertahanan dan keamanan v Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan. v Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan. v Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung. Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut: • UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. • Demokrasi semakin diterima • Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab • Keterbukaan politik • Menguatnya masyarakat madani (civil society). Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain: • Masi ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya. • Masih kuatnya budaya politik patron-klien. • Masih kuatnya kecenderungan KKN. • Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia. • Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat. • Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum. Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada. Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain: v Bagi aparat negara: • Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional • Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai • Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) • Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan • Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA. v Bagi masyarakat: • Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan • Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya. v Bagi semua pihak: • Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.