KOTA
LAYAK ANAK
Forum
Anak adalah mendorong kabupaten/kota untuk menuju Kota Layak Anak. Melalui KLA,
kesejahteraan anak-
anak masuk dalam semua sektor perencanaan pembangunan. "Dengan demikian, tumbuh kembang
anak Indonesia akan optimal dan hak-hak mereka terpenuhi,"
Dengan forum anak diharapkan dapat memberikan inspirasi anak-anak untuk bangga menjadi
anak Indonesia dan termotivasi untuk berprestasi, dan di sisi lain merupakan
apresiasi atau penghargaan bagi anak-anak dan dapat aktif berpartisipasi di lingkungan masing-masing.
Kota Layak Anak merupakan istilah yang
diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun
2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan
bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat
implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi,
strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program
yang layak anak.
Tantangan Pembentukan
Kota Layak Anak
Delapan belas tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk
menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi
Konvensi Hak Anak. Sejak itu tercapailah kemajuan besar,
sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia mengenai Pelaksanaan
Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa lebih banyak anak bersekolah
dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam
keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan
perundang-undangan penting yang melindungi anak. Kondisi ini menjadi point
penting dalam mempercepat pembentukan KLA.
Sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua, misalnya
anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan anak yang tergusur dari
tempat tinggalnya, anak korban perdagangan, anak korban eksploitasi ekonomi dan
seksual, serta mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan, belum mendapat
perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh
lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang
mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat. Persoalan lain
yang cukup dasar adalah kemiskinan yang menjadi satu-satunya kendala terbesar
yang merintangi upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak.
Konvensi Hak Anak, bahwa anak (Save the
Children, 1996:13-15):
a. mempunyai hak untuk tempat
tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk
pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua
bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk
mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda
yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus
dengan orang tua.
b. mempunyai hak untuk mendapatkan
keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih di kota
menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini
banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota,
sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri anak.
Keadaan ini dapat kurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya. Perumahan
padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau
kekejaman dan perlakuan salah secara seksual.
c. mempunyai hak untuk mendapatkan rasa
aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang
ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan
mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.
d. mempunyai hak untuk mendapatkan
lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya
fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap
kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap
tumbuh kembang anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa,
tbc, dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah
kumuh.
e. mempunyai hak untuk bermain – ini
artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat
bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
f. mempunyai hak untuk mendapatkan
pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh
pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak
yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah,
begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya
sangat buruk.
g. mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan
transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua
merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun
transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses
transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.
Beberapa harapan dan kebutuhan anak
Anak dan Lingkungan Tempat Tinggal
Untuk menjadi akrab
dengan lingkungan tempat tinggal anak perlu dipertimbangkan bahwa:
a. keluarga
perlu mempertimbangkan penerapan kombinasi pola asuh antara otoriter, bebas dan
demokratis secara seimbang dan konsisten, supaya kepercayaan diri anak tinggi.
b. rumah
yang layak huni adalah rumah yang menjamin keamanan, ketenangan dan kenyaman
penghuni. Syarat rumah layak huni adalah status kepemilikan jelas (milik
sendiri, sewa, menumpang), kemudahan akses ke air, listrik, adanya pengelolaan
sampah dan perawatan saluran pembuangan air kotor. Selanjutnya, rumah itu
berada di lingkungan yang bebas polusi.
Anak dan Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat, diharapkan anak dapat lebih
menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, untuk itu perlu dipertimbangkan
bahwa:
a. perlu
ada inisiatif dan kemauan keras ketua RT dan RW untuk menjalankan organisasi
dengan membentuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada warga,
khususnya anak-anak, seperti kerja bakti (membersihkan sampah dan saluran pembuangan
air kotor), dan siskamling.
b. menjaga
sanitasi lingkungan, karena berdampak langsung pada kesehatan lingkungan,
terutama terhadap anak-anak yang rentan terhadap berbagai resiko yang
ditimbulkan oleh lingkungan.
Untuk menjadikan lingkungan masyarakat sebagai tempat yang baik
untuk anak tumbuh dan kembang, pemerintah kota perlu perbaikan, perawatan dan
pembaharuan terhadap saluran air, toilet yang tidak bau, bebas bau sampah;
tempat bermain dan rekreasi yang aman dan lengkap dengan menerangan, bersama anak
menentukan lokasi yang sesuai untuk tempat bermain yang dekat dengan rumah dan
sekolah; dan perlu melakukan pengamanan yang ekstra di lingkungan yang
berpendapatan rendah, dan memasang pengumuman tentang pemberian perlindungan
terhadap anak dari kekerasan dan penelantaran terhadap anak.
Anak dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah
yang diharapkan anak adalah sebagai berikut:
a. mempunyai
ruang WC yang menjadi salah satu fasilitas yang penting di sekolah, sehingga
perlu dipertimbangkan keberadaan dan kebutuhannya. Anak-anak keberatan jika
ruang WC anak perempuan dan anak laki-laki disatukan. Dengan demikian akan
melindungi anak-anak perempuan dari pelecehan seksual.
b. desain
bangunan sekolah bertingkat perlu dilengkapi ruang bermain yang memungkinkan
anak-anak dari setiap lantai saling bertemu dan bersosiliasai.
c. waktu
sekolah pagi dan petang dipertimbangkan untuk diterapkan secara bergantian,
karena sangat berpengaruh pada proses belajar mengajar dan kualitas murid.
Sebagian besar murid-murid sekolah petang kurang optimal mengikuti pelajaran,
karena energi yang berkurang dan udara panas mempengaruhi daya serap anak
terhadap pelajaran.
d. metode
belajar mengajar tidak hanya metode klasikal, sehingga anak-anak terlatih untuk
mendiskusikan suatu persoalan. Metode CBSA atau metode lain yang memberi
kesempatan anak untuk berdiskusi, perlu diterapkan agar anak-anak terlatih
mengemukakan pendapat atau gagasan-gagasannya.
e. pada
penyusunan peraturan dan tata tertib sekolah, pimpinan sekolah dan guru perlu
mengikutsertakan murid-murid, sehingga memiliki legitimasi yang kuat saat
diterapkan dan ditegakkan. Kegiatan ini melatih anak-anak mengenai kehidupan
berdemokrasi yang saling mendengar, dan menghargai pendapat orang lain.
Anak dan Lingkungan Bermain
Pemerintah perlu mempelajari cara anak memenuhi hasratnya
mendapatkan tempat bermain dengan mengikuti cara anak, dan bersedia bekerjasama
dengan mereka untuk menata ruang yang ada.
Ada dua persoalan yang terkait dengan keselamatan anak:
a. dibutuhkan
tindakan pencegahan dan tenaga profesional yang berpengalaman untuk menjamin
bahwa ruangan terbebas dari hal-hal berbahaya yang bisa menyebabkan anak-anak
mendapatkan luka serius;
b. orang
dewasa, khususnya orang-tua anak dan pengawas tempat bermain diduga juga
berpotensi untuk membahayakan keselamatan anak dan membuat anak takut.
Anak dan Pelayanan Transportasi
Pemerintah kota agar menyediakan layanan transportasi yang
mempertimbangkan kebutuhan anak. Untuk mewujudkan transportasi seperti itu, pemerintah kota dalam membuat kebijakan mengenai transportasi
umum,
a. memperkenalkan jarak,
jenis dan ukuran transportasi umum.
b. mempertimbangkan
pembuatan tiket tunggal untuk semua jenis transportasi umum.
c. mempertimbangkan
penggunaan bus khusus pada hari minggu dan libur untuk anak dan keluarganya ke
tempat rekreasi.
Anak
dan Pelayanan Kesehatan
Upaya kesehatan yang
dapat dilakukan untuk mengurangi resiko lingkungan terhadap kesehatan anak dan
warga kota lainnya. Tindakannya dapat dilakukan di dua tingkatan yakni rumah
tangga dan masyarakat. Tingkat rumah tangga yang dapat dilakukan dengan:
a. menyediakan air bersih.
b. tempat penampungan/tanki air
selalu dibersihkan untuk menjaga higiene.
c. menyediakan fasilitas WC yang
bersih.
d. mengatur pembuangan sampah dan air
buangan.
e. melakukan kampanye dengan
menyebarkan poster atau leaflet tentang desain kompor dan dapur.
Sedangkan tindakan di
masyarakat hampir sama dengan tindakan di rumah tangga, tetapi sifatnya lebih
ditingkatkan pada pengawasan dan penyediaan fasilitas yang tidak tersedia di
tingkat rumah tangga seperti sumur umum dan MCK.
Upaya lain yang dapat
dilakukan pada sektor air, sanitasi, saluran air, sekolah, perumahan, taman,
transportasi umum, manajemen sampah, serta mempertimbangkan tanggung jawab
terhadap anak:
a. institusi bertanggung jawab
terhadap peraturan tentang polusi yang bisa merusak perkembangan otak dan tubuh
anak.
b. pemerintah bertanggungjawab
terhadap keadaan jalan yang bisa menimbulkan kecelakaan dan luka.
c. peraturan mengenai air dan
sanitasi yang dapat menjadi sumber penyakit diare dan infeksi cacing.
d. polisi mengatur taman dan tempat
umum lain yang banyak dikunjungi anak.
Mewujudkan KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak
sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
a. keputusannya
mempengaruhi kotanya;
b. dapat
mengekspresikan pendapatnya mengenai kota yang mereka inginkan;
c. dapat berperan
serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial;
d. dapat mengakses
pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan;
e. dapat mengakses
air minum segar dan tinggal di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
f. terlindungi
dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran;
g. merasa aman
berjalan di jalan;
h. dapat bertemu
dan bermain dengan temannya;
i. hidup di
lingkungan yang bebas polusi;
j. berperan serta
dalam kegiatan budaya dan sosial; dan
k. secara seimbang dapat mengakses setiap
pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan
kecacatan.
No comments:
Post a Comment