Sunday, 28 February 2016

KOTA LAYAK ANAK (KLA)

KOTA LAYAK ANAK

Forum Anak adalah mendorong kabupaten/kota untuk menuju Kota Layak Anak. Melalui KLA, kesejahteraan anak- anak masuk dalam semua sektor perencanaan pembangunan. "Dengan demikian, tumbuh kembang anak Indonesia akan optimal dan hak-hak mereka terpenuhi,"

Dengan forum anak diharapkan dapat memberikan inspirasi anak-anak untuk bangga menjadi anak Indonesia dan termotivasi untuk berprestasi, dan di sisi lain merupakan apresiasi atau penghargaan bagi anak-anak dan dapat aktif berpartisipasi di lingkungan masing-masing. 

Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.

Tantangan Pembentukan Kota Layak Anak
Delapan belas tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak. Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak. Kondisi ini menjadi point penting dalam mempercepat pembentukan KLA.

Sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua, misalnya anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan anak yang tergusur dari tempat tinggalnya, anak korban perdagangan, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan, belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat. Persoalan lain yang cukup dasar adalah kemiskinan yang menjadi satu-satunya kendala terbesar yang merintangi upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak.

Konvensi Hak Anak, bahwa anak (Save the Children, 1996:13-15):
a.    mempunyai hak untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.
b.    mempunyai hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota, sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri anak. Keadaan ini dapat kurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya. Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual.
c.    mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.
d.    mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap tumbuh kembang anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa, tbc, dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh.
e.    mempunyai hak untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
f.     mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk.
g.    mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.

Beberapa harapan dan kebutuhan anak
Anak dan Lingkungan Tempat Tinggal
Untuk menjadi akrab dengan lingkungan tempat tinggal anak perlu dipertimbangkan bahwa:
a.    keluarga perlu mempertimbangkan penerapan kombinasi pola asuh antara otoriter, bebas dan demokratis secara seimbang dan konsisten, supaya kepercayaan diri anak tinggi.
b.    rumah yang layak huni adalah rumah yang menjamin keamanan, ketenangan dan kenyaman penghuni. Syarat rumah layak huni adalah status kepemilikan jelas (milik sendiri, sewa, menumpang), kemudahan akses ke air, listrik, adanya pengelolaan sampah dan perawatan saluran pembuangan air kotor. Selanjutnya, rumah itu berada di lingkungan yang bebas polusi.

Anak dan Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat, diharapkan anak dapat lebih menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, untuk itu perlu dipertimbangkan bahwa:
a.    perlu ada inisiatif dan kemauan keras ketua RT dan RW untuk menjalankan organisasi dengan membentuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada warga, khususnya anak-anak, seperti kerja bakti (membersihkan sampah dan saluran pembuangan air kotor), dan siskamling.
b.   menjaga sanitasi lingkungan, karena berdampak langsung pada kesehatan lingkungan, terutama terhadap anak-anak yang rentan terhadap berbagai resiko yang ditimbulkan oleh lingkungan.
Untuk menjadikan lingkungan masyarakat sebagai tempat yang baik untuk anak tumbuh dan kembang, pemerintah kota perlu perbaikan, perawatan dan pembaharuan terhadap saluran air, toilet yang tidak bau, bebas bau sampah; tempat bermain dan rekreasi yang aman dan lengkap dengan menerangan, bersama anak menentukan lokasi yang sesuai untuk tempat bermain yang dekat dengan rumah dan sekolah; dan perlu melakukan pengamanan yang ekstra di lingkungan yang berpendapatan rendah, dan memasang pengumuman tentang pemberian perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Anak dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah yang diharapkan anak adalah sebagai berikut:
a.    mempunyai ruang WC yang menjadi salah satu fasilitas yang penting di sekolah, sehingga perlu dipertimbangkan keberadaan dan kebutuhannya. Anak-anak keberatan jika ruang WC anak perempuan dan anak laki-laki disatukan. Dengan demikian akan melindungi anak-anak perempuan dari pelecehan seksual.
b.    desain bangunan sekolah bertingkat perlu dilengkapi ruang bermain yang memungkinkan anak-anak dari setiap lantai saling bertemu dan bersosiliasai.
c.    waktu sekolah pagi dan petang dipertimbangkan untuk diterapkan secara bergantian, karena sangat berpengaruh pada proses belajar mengajar dan kualitas murid. Sebagian besar murid-murid sekolah petang kurang optimal mengikuti pelajaran, karena energi yang berkurang dan udara panas mempengaruhi daya serap anak terhadap pelajaran.
d.    metode belajar mengajar tidak hanya metode klasikal, sehingga anak-anak terlatih untuk mendiskusikan suatu persoalan. Metode CBSA atau metode lain yang memberi kesempatan anak untuk berdiskusi, perlu diterapkan agar anak-anak terlatih mengemukakan pendapat atau gagasan-gagasannya.
e.    pada penyusunan peraturan dan tata tertib sekolah, pimpinan sekolah dan guru perlu mengikutsertakan murid-murid, sehingga memiliki legitimasi yang kuat saat diterapkan dan ditegakkan. Kegiatan ini melatih anak-anak mengenai kehidupan berdemokrasi yang saling mendengar, dan menghargai pendapat orang lain.

Anak dan Lingkungan Bermain
Pemerintah perlu mempelajari cara anak memenuhi hasratnya mendapatkan tempat bermain dengan mengikuti cara anak, dan bersedia bekerjasama dengan mereka untuk menata ruang yang ada.
Ada dua persoalan yang terkait dengan keselamatan anak:
a.    dibutuhkan tindakan pencegahan dan tenaga profesional yang berpengalaman untuk menjamin bahwa ruangan terbebas dari hal-hal berbahaya yang bisa menyebabkan anak-anak mendapatkan luka serius;
b.    orang dewasa, khususnya orang-tua anak dan pengawas tempat bermain diduga juga berpotensi untuk membahayakan keselamatan anak dan membuat anak takut.

Anak dan Pelayanan Transportasi
Pemerintah kota agar menyediakan layanan transportasi yang mempertimbangkan kebutuhan anak. Untuk mewujudkan transportasi seperti itu, pemerintah kota dalam membuat kebijakan mengenai transportasi umum,
a.    memperkenalkan jarak, jenis dan ukuran transportasi umum.
b.    mempertimbangkan pembuatan tiket tunggal untuk semua jenis transportasi umum.
c.    mempertimbangkan penggunaan bus khusus pada hari minggu dan libur untuk anak dan keluarganya ke tempat rekreasi.

Anak dan Pelayanan Kesehatan
Upaya kesehatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko lingkungan terhadap kesehatan anak dan warga kota lainnya. Tindakannya dapat dilakukan di dua tingkatan yakni rumah tangga dan masyarakat. Tingkat rumah tangga yang dapat dilakukan dengan:
a.  menyediakan air bersih.
b.  tempat penampungan/tanki air selalu dibersihkan untuk menjaga higiene.
c.  menyediakan fasilitas WC yang bersih.
d.  mengatur pembuangan sampah dan air buangan.
e.  melakukan kampanye dengan menyebarkan poster atau leaflet tentang desain kompor dan dapur.
Sedangkan tindakan di masyarakat hampir sama dengan tindakan di rumah tangga, tetapi sifatnya lebih ditingkatkan pada pengawasan dan penyediaan fasilitas yang tidak tersedia di tingkat rumah tangga seperti sumur umum dan MCK.
Upaya lain yang dapat dilakukan pada sektor air, sanitasi, saluran air, sekolah, perumahan, taman, transportasi umum, manajemen sampah, serta mempertimbangkan tanggung jawab terhadap anak:
a.  institusi bertanggung jawab terhadap peraturan tentang polusi yang bisa merusak perkembangan otak dan tubuh anak.
b.  pemerintah bertanggungjawab terhadap keadaan jalan yang bisa menimbulkan kecelakaan dan luka.
c.  peraturan mengenai air dan sanitasi yang dapat menjadi sumber penyakit diare dan infeksi cacing.
d.  polisi mengatur taman dan tempat umum lain yang banyak dikunjungi anak.

Mewujudkan KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
a.     keputusannya mempengaruhi kotanya;
b.     dapat mengekspresikan pendapatnya mengenai kota yang mereka inginkan;
c.     dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial;
d.     dapat mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan;
e.     dapat mengakses air minum segar dan tinggal di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
f.      terlindungi dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran;
g.     merasa aman berjalan di jalan;
h.     dapat bertemu dan bermain dengan temannya;
i.      hidup di lingkungan yang bebas polusi;
j.     berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan
k.    secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

No comments:

Post a Comment