Saturday, 14 November 2015

CARA MENGHITUNG CAPAIAN TUJUAN MDGs

CARA MENGHITUNG CAPAIAN TUJUAN MDGs

KTT Milenium. Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bulan September 2000, sebanyak 189 negara anggota PBB yang sebagian besar diwakili oleh kepala pemerintahan sepakat untuk mengadopsi Deklarasi Milenium. Deklarasi itu berdasarkan pendekatan yang inklusif, dan berpijak pada perhatian bagi pemenuhan hak-hak dasar manusia. Dalam konteks inilah negara-negara anggota PBB kemudian mengadopsi Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goals (MDG). Setiap tujuan (goal) memiliki satu atau beberapa target. Target yang tercakup dalam MDG sangat beragam, mulai dari mengurangi kemiskinan dan kelaparan, menuntaskan tingkat pendidikan dasar, mempromosikan kesamaan gender, mengurangi kematian anak dan ibu, mengatasi HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup dan membentuk kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sasaran Pembangunan MDGs adalah delapan tujuan yang diupayakan untuk dicapai pada tahun 2015 merupakan tantangan-tantangan utama dalam pembangunan diseluruh dunia. Setiap negara yang berkomitmen dan menandatangani perjanjian diharapkan membuat laporan MDGs. Laporan Sasaran Pembangunan Milenium ini menjabarkan upaya awal pemerintah untuk menginventarisasi situasi pembangunan manusia yang terkait dengan pencapaian sasaran MDGs, mengukur, dan menganalisa kemajuan seiring dengan upaya menjadikan pencapaian-pencapaian ini menjadi kenyataan, sekaligus mengidenifikasi dan meninjau kembali kebijakan-kebijakan dan program-program pemerintah yang dibutuhkan untuk memenuhi sasaran-sasaran ini. Dengan tujuan utama mengurangi jumlah orang dengan pendapatan dibawah upah minimum regional antara tahun 1990 dan 2015.
Keberhasilan dalam pencapaian MDGs tergantung pada pencapaian tata pemerintahan yang baik, kemitraan yang produktif pada semua tingkat masyarakat dan penerapan pendekatan yang komprehensif untuk mencapai pertumbuhan yang pro-masyarakat miskin, meningkatkan pelayanan public, memperbaiki koordinasi antar pemangku kepentingan, meningkatkan alokasi sumber daya, pendekatan desentralisasi untuk mengurangi disparitas serta memberdayakan masyarakat.
Percepatan pencapaian tujuan dan sasaran MDGs memerlukan penanganan masalah kependudukan secara komprehensif dan terpadu, mencakup perluasan akses pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta perlindungan bagi hak-hak reproduksi. 

Tujuan 1 (Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan)
Tujuan pertama MDGs adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan. Tujuan pertama ini memiliki 2 target dan 6 indikator, masing-masing target pertama dengan 4 indikator dan target kedua dengan 2 indikator.
Target pertama dari tujuan pertama adalah menurunkan proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya di bawah $ 1 per hari menjadi setengahnya antara tahun 1990-2015. Untuk memantau pencapaian target kesatu ini, terdapat 4 indikator, masing-masing: (1) proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional; (2) proporsi penduduk dengan tingkat pendapatan kurang dari $ 1 per hari; (3) rasio kesenjangan kemiskinan; dan (4) kontribusi kuantil termiskin terhadap konsumsi nasional.
Indikator proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional adalah proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan nasional yang disepakati resmi oleh pemerintah. Garis kemiskinan ini merupakan batas pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minimal kalori yang dibutuhkan tubuh untuk melakukan kegiatan/ beraktivitas (Indonesia menetapkan batas minimum 2.100 kkal/kapita/hari), ditambah dengan kebutuhan non-makanan seperti perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, transportasi dan kebutuhan pokok lainnya. Karena data pendapatan sering tidak tersedia, maka dipakai pendekatan data konsumsi/ pengeluaran, termasuk perkiraan nilai barang dan jasa yang dikonsumsi yang berasal dari hasil produk sendiri dan pemberian dari pihak lain. Manfaat penggunaan indikator ini adalah untuk mengukur keberhasilan pemerintah dan masyarakat dalam mengangkat kaum miskin agar hidup layak. Perhitungan garis kemiskinan nasional dihitung dengan langkah-langkah: (1) menghitung rata-rata tertimbang harga kalori yang dibutuhkan dari 52 komoditas makanan; (2) mengalikan harga tersebut dengan 2.100 yang merupakan batas kemiskinan  makanan per kapita per hari; (3) menghitung nilai pengeluaran per kapita untuk konsumsi non-makanan; (4) menjumlahkan nilai pengeluaran makanan dan non-makanan per kapita per hari yang dinamakan garis kemiskinan; (5) menghitung proporsi penduduk miskin (Po) dengan cara membagi jumlah penduduk miskin dengan jumlah penduduk (dinyatakan dalam persentase). Formulasi indikator proporsi penduduk miskin adalah:

Po = Banyaknya Penduduk Miskin  X  100%
                    Jumlah Penduduk

Indikator proporsi penduduk dengan tingkat pendapatannya kurang dari $ 1/hari adalah persentase penduduk yang hidup dengan pendapatan kurang dari $ 1/hari. Nilai dolar yang dimaksud adalah nilai dolar berdasarkan Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) yang konversinya dengan mata uang lokal berdasarkan harga tahun 1993. Indikator ini digunakan untuk memonitor kemajuan upaya pengentasan kemiskinan setiap negara serta untuk memonitor tren kemiskinan pada tingkat global. Metoda perhitungan indikator proporsi penduduk dengan tingkat pendapatannya kurang dari $ 1/hari menggunakan formula:
S Po (dolar PPP) =
Banyaknya Penduduk Berpendapatan Di Bawah $ 1  X  100%
                                 Jumlah Penduduk

Indikator rasio kesenjangan kemiskinan atau poverty gap (PG) adalah jumlah rasio antara selisih pendapatan orang miskin dengan garis kemiskinan terhadap garis kemiskinan itu sendiri, dibagi dengan jumlah penduduk. Indikator ini digunakan untuk mengukur defisit kemiskinan sehingga dapat diketahui  besar dana per kapita yang diperlukan untuk mengangkat penduduk miskin ke garis kemiskinan. Metode perhitungan indikator Rasio kesenjangan kemiskinan menggunakan formula:
dimana:
PG      =  poverty gap atau rasio kesenjangan kemiskinan
Z         = garis kemiskinan
q         = jumlah penduduk miskin
Yi        = pendapatan individu penduduk miskin
n         = jumlah penduduk

Indikator kontribusi kuantil termiskin (Km) terhadap konsumsi nasional adalah proporsi konsumsi dari 20 persen lapisan penduduk berpendapatan terendah terhadap konsumsi nasional. Indikator ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai ketimpangan pendapatan dalam masyarakat, yang biasa disebut juga dengan ukuran ketimpangan relatif. Metode perhitungan indikator kontribusi kuantil termiskin (Km) terhadap konsumsi nasional adalah sebagai berikut:







Pendapatan (konsumsi) setiap rumah tangga diperoleh dari survei. Pendapatan ini dibagi dengan banyaknya anggota setiap rumah tangga untuk mendapatkan konsumsi per kapita. Selanjutnya penduduk diurutkan menurut besarnya pendapatan per kapita. Pendapatan 20 persen penduduk paling rendah dijumlahkan dan dihitung persentasenya terhadap total pendapatan (konsumsi). Rumus yang digunakan adalah:
Km =
Jumlah pendapatan (konsumsi) penduduk kuantil termiskin (20% terendah) X 100%
                                    Total pendapatan (konsumsi) penduduk


Target kedua dari tujuan pertama adalah menurunkan proporsi penduduk yang menderita kelaparan menjadi setengahnya antara tahun 1990-2015. Untuk memantau pencapaian target kedua ini, terdapat 2 indikator, masing-masing: (1) prevalensi balita kurang gizi (BKG); dan (2) proporsi penduduk yang berada di bawah garis konsumsi minimum (2.100 kkal/kapita/hari).
Indikator prevalensi bayi kurang gizi (BKG) adalah perbandingan antara jumlah balita berstatus kurang gizi dengan jumlah balita seluruhnya. Prevalensi status gizi balita diperoleh melalui indeks berat badan, umur, dan jenis kelamin. Kategori status gizi ditentukan dengan menggunakan standar NCHS-WHO, yang terdiri dari 4 kelas berdasarkan Z-score, yaitu:
1.  Gizi lebih       (Z-score >= +2)
2. Gizi normal    (-2 < Z-score < +2)
3. Gizi kurang    (-3 < Z-score < -2)
4.  Gizi buruk      ((Z-score<= -3).
Anak kurang gizi memiliki kemungkinan resiko kematian yang tinggi, menghambat pertumbuhan dan mempengaruhi status kesehatannya dikemudian hari. Indikator prevalensi bayi kurang gizi secara universal digunakan untuk memonitor status kesehatan penduduk. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
BKG =
Banyaknya balita kurang gizi  X 100%
Jumlah Balita

Indikator proporsi penduduk yang berada di bawah garis konsumsi minimum atau dikenal dengan istilah PDKM (2.100 kkal/kapita/hari) adalah perbandingan banyaknya penduduk yang tingkat konsumsinya berada di bawah tingkat konsumsi minimum nasional terhadap jumlah penduduk yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mengukur pentingnya aspek ketersediaan  pangan  bagi  penduduk.   Pembangunan  berkelanjutan
dalam hal ini memerlukan usaha kongkrit untuk mengurangi kemiskinan serta mencari solusi menghilangkan kelaparan dan kekurangan gizi. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PDKM =
Banyaknya penduduk yang Tk. konsumsinya < 2.100 kkal/hari  X 100%
    Jumlah Penduduk

C.  Tujuan 2 (Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua)
Tujuan kedua MDGs adalah mencapai pendidikan dasar untuk semua. Tujuan kedua ini memiliki 1 target (target ketiga) dan 6 indikator. Target ketiga adalah memastikan pada 2015 semua anak-anak dimanapun, laki-laki maupun perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar. Keenam indikator dari target ketiga ini, masing-masing adalah: (1) angka partisipasi murni di Sekolah Dasar (APM-SD); (2) angka partisipasi murni di Sekolah Menengah Pertama (APM-SMP); (3) proporsi murid yang berhasil mencapai kelas 5; (4) proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan Sekolah Dasar; (5) proporsi murid kelas 1 yang berhasil menyelesaikan 9 tahun pendidikan dasar; dan (6) angka melek huruf usia 15-24 tahun.
Indikator angka partisipasi murni Sekolah Dasar (APM-SD) adalah perbandingan antara murid SD (termasuk Madrasah Ibtidaiyah/MI) usia 7-12 tahun dengan penduduk usia 7-12 tahun, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mencapai pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi oleh MDGs, khususnya pendidikan SD atau setingkat, termasuk MI. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
APM SD =
Banyaknya murid SD/MI usia 7-12 tahun   X 100%
   Banyaknya penduduk usia 7-12 tahun

Indikator angka partisipasi murni Sekolah Menengah Pertama (APM-SMP) adalah perbandingan antara murid SMP (termasuk Madrasah Tsanawiyah/MTs) usia 13-15 tahun dengan penduduk usia 13-15 tahun, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mencapai pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi oleh MDGs, khususnya pendidikan wajib belajar 9 tahun termasuk MTs dalam program nasional Indonesia. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:

APM SMP =
Banyaknya murid SMP/MTs usia 13-15 tahun   X 100%
           Banyaknya penduduk usia 13-15 tahun

Indikator proporsi murid kelas 1 yang berhasil mencapai kelas 6 (PM1-6) adalah proporsi murid pada cohort murid kelas 1 yang memasuki Sekolah Dasar pada tahun ajaran tertentu dan berhasil mencapai  kelas 5, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini dikenal sebagai “survival rate” kelas 5 atau Kemendiknas memakai istilah ini dengan istilah Angka Bertahan (AB). Indikator ini digunakan untuk mengukur keberhasilan sistem pendidikan yang dapat mengantarkan murid naik dari satu kelas ke kelas berikutnya. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PM1-6 =
                         Banyaknya murid kelas 6                     X 100%
   Banyaknya murid kelas 1 pada 6 tahun yang lalu

Indikator proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan Sekolah Dasar (PMT-SD) adalah banyaknya murid kelas 1 yang berhasil menamatkan pendidikannya di Sekolah Dasar pada tahun tertentu terhadap jumlah penduduk yang berusia 12 tahun, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memonitor cakupan pendidikan dan kemajuan murid untuk menamatkan pendidikan di Sekolah Dasar tanpa memperhatikan apakah pernah mengulang di suatu kelas. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:

PMT-SD =
   Banyaknya murid yang tamat SD       X 100%
              Banyaknya penduduk usia 12 tahun

Indikator proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan sembilan tahun pendidikan dasar (PMT-SMP) adalah banyaknya murid kelas 1 yang berhasil menamatkan pendidikan 9 tahun pada tahun tertentu terhadap jumlah penduduk yang berusia 15 tahun, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memonitor cakupan pendidikan dan kemajuan murid untuk menamatkan pendidikan hingga tingkat SMP (wajib belajar 9 tahun dari Program Pemerintah Indonesia), tanpa memperhatikan apakah pernah mengulang di suatu kelas. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PMT-SMP =
   Banyaknya murid yang tamat SMP       X 100%
              Banyaknya penduduk usia 15 tahun

Indikator angka melek huruf (AMH) penduduk usia 15-24 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berusia 15-24 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dengan jumlah penduduk usia 15-24 tahun. Indikator ini merefleksikan outcome pendidikan dasar sejak 10 tahun terakhir sebagai ukuran efektifnya sistem pendidikan dasar. Indikator ini kerap dilihat sebagai proksi untuk mengukur kemajuan pembangunan sosial dan ekonomi. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
AMH15-24  =
Banyaknya penduduk usia 15-24 tahun yang melek huruf  X 100%
                 Banyaknya penduduk usia 15-24 tahun

D.  Tujuan 3 (Mendorong Kesetaraan Gender dan Pember-dayaan perempuan)
Tujuan ketiga MDGs adalah mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Tujuan ketiga ini memiliki 1 target (target keempat) dan 4 indikator. Target keempat adalah menghilangkan ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar dan lanjutan pada 2005 dan di semua jenjang pendidikan tidak lebih dari tahun 2015. Keempat indikator dari target keempat ini, masing-masing adalah: (1) rasio angka partisipasi murni (RAPM) anak perempuan terhadap anak laki-laki  di  tingkat  pendidikan  dasar,   lanjutan  dan  tinggi;   (2) rasio
angka melek huruf (RAMH) perempuan terhadap laki-laki usia 15-24 tahun; (3) kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di sektor non-pertanian (KPPNP); dan (4) proporsi kursi DPR atau DPRD yang diduduki perempuan.
Indikator rasio angka partisipasi murni (RAPM) anak perempuan terhadap anak laki-laki di tingkat pendidikan dasar, menengah dan tinggi  adalah perbandingan APM murid/mahasiswa perempuan yang bersekolah pada setiap jenjang pendidikan di sekolah negeri dan swasta terhadap APM murid/mahasiswa laki-laki. Jenjang pendidikan dalam konteks ini meliputi: SD dan yang setingkat untuk usia 7-12 tahun; SMP dan yang setingkat untuk usia 13-15 tahun; SMA dan yang setingkat untuk usia 16-18 tahun; dan perguruan tinggi dan yang setingkat untuk usia 19-24 tahun. Indikator ini menunjukkan kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan. Menghilangkan ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan akan meningkatkan status dan kemampuan perempuan. Hal ini merupakan determinan yang penting dalam pembangunan ekonomi.  Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:



RAPM-SD  =
APM Perempuan  di SD   X 100%
                   APM Laki-laki di SD
RAPM-SMP  =
APM Perempuan  di SMP   X 100%
                   APM Laki-laki di SMP
RAPM-SMA  =
APM Perempuan  di SMA   X 100%
                   APM Laki-laki di SMA
RAPM-PT  =
APM Perempuan  di PT   X 100%
                   APM Laki-laki di PT

Indikator rasio angka melek huruf (RAMH) perempuan terhadap laki-laki usia 15-24 tahun adalah perbandingan antara RAMH penduduk perempuan terhadap RAMH penduduk laki-laki yang berumur 15-24 tahun, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini menunjukkan kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan dan merupakan indikator kunci pemberdayaan perempuan di masyarakat. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
RAMH15-24  =
  AMH Perempuan usia 15-24 tahun    X 100%
         AMH Laki-laki usia 15-24 tahun

Indikator kontribusi pekerja upahan perempuan di sektor non-pertanian (KPPNP) adalah perbandingan antara pekerja upahan perempuan di sektor non-pertanian terhadap total pekerja upahan di sektor tersebut, yang dinyatakan dalam persentase. Sektor non-pertanian adalah semua sektor kegiatan ekonomi di luar pertanian sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI), yakni pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, energi dan air bersih, konstruksi, perdagangan, pengangkutan, perbankan dan lembaga keuangan, serta jasa pemerintah/swasta. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat keterbukaan pasar kerja bagi perempuan di sektor non-pertanian, mengetahui pengaruh kesempatan kerja yang adil, mengetahui efisiensi ekonomi melalui fleksibilitas pasar kerja, dan mengatur kemampuan  ekonomi untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Indikator ini digunakan untuk menunjukkan partisipasi perempuan dalam kehidupan publik. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:               
KPPNP  =
 Jumlah pekerja upahan perempuan di sektor non-pertanian   X 100%
              Jumlah pekerja upahan di sektor non-pertanian

Indikator proporsi kursi DPR atau DPRD yang diduduki perempuan adalah perbandingan banyaknya kursi DPR atau DPRD yang diduduki perempuan terhadap total kursi DPR atau DPRD yang ada, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mengukur keterwakilan perempuan di parlemen sebagai salah satu aspek kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
RP DPR atau DPRD  =
 Jumlah anggota DPR atau DPRD perempuan  X 100%
                  Jumlah anggota DPR atau DPRD

E.  Tujuan 4 (Menurunkan Angka Kematian Anak)
Tujuan keempat MDGs adalah menurunkan angka kematian anak. Tujuan keempat ini memiliki 1 target (target kelima) dan 3 indikator. Target kelima adalah menurunkan angka kematian  balita sebesar duapertiganya antara tahun 1990-2015. Ketiga indikator dari target kelima adalah: (1) angka kematian Balita; (2) angka kematian bayi; dan (3) proporsi imunisasi campak pada anak berusia 1 tahun (12-23 bulan).
Indikator angka kematian Balita (AKABA) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada tahun tertentu dan meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun, yang dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. Nilai normatif AKABA terdiri dari tiga kategori, yaitu: > 140 termasuk kategori sangat tinggi, antara 20-140 termasuk kategori sedang, dan < 20 termasuk kategori rendah. Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya. AKABA kerap dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan ekonomi penduduk. Mengingat kegiatan registrasi penduduk belum sempurna, sumber data ini belum dapat dipakai untuk menghitung AKABA. Sebagai gantinya, AKABA biasanya dihitung berdasarkan estimasi tidak langsung dari berbagai survei. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
AKABA =
 Jumlah penduduk yang meninggal pada usia < 5 tahun  X 1.000
                                              Jumlah Balita

Indikator angka kematian bayi (AKB) adalah banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai usia 1 tahun per 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Nilai normatif AKB terdiri dari tiga kategori, yaitu: < 40 sangat sulit diupayakan penurunannya (hard rock); antara 40-70 tergolong sedang namun sulit untuk diturunkan; dan > 70 tergolong mudah untuk diturunkan. Sama halnya dengan indikator AKABA, maka indikator AKB juga terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya, namun AKB cenderung lebih menggambarkan kesehatan reproduksi. Indikator AKB relevan dipakai untuk memonitor pencapaian target program karena mewakili komponen penting pada kematian balita. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
AKB =
 Jumlah kematian bayi usia < 1 tahun selama tahun tertentu  X 1.000
                    Jumlah kelahiran hidup pada waktu tertentu

Indikator proporsi imunisasi campak (PIC) pada anak yang berusia 1 tahun (12-23 bulan) adalah perbandingan antara banyaknya anak berusia 1 tahun yang telah menerima paling sedikit 1 kali imunisasi campak terhadap jumlah anak berusia 1 tahun, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini merupakan suatu ukuran dari cakupan dan kualitas sistem pemeliharaan kesehatan anak di suatu wilayah, dimana imunisasi adalah unsur penting untuk mengurangi kematian balita. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PIC =
 Jumlah anak usia 12-23 bulan yang telah diimunisasi campak  minimal 1 kali  X 100%
                                              Jumlah anak yang berusia 12-23 bulan

F.  Tujuan 5 (Meningkatkan Kesehatan Ibu)
Tujuan kelima MDGs adalah meningkatkan kesehatan ibu. Tujuan kelima ini memiliki 1 target (target keenam) dan 3 indikator. Target keenam adalah menurunkan angka kematian ibu sebesar tigaperempatnya antara tahun 1990-2015. Ketiga indikator dari target keenam adalah: (1) angka kematian ibu; (2) proporsi pertolongan kelahiran oleh tenaga kesehatan terlatih; dan (3) angka pemakaian kontrasepsi pada perempuan menikah usia 15-49 tahun (keluarga berencana).
Indikator angka kematian ibu (AKI) adalah banyaknya wanita yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidental) selama kehamilan, melahirkan dan masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. AKI diperhitungkan pula pada
jangka waktu 6 minggu hingga setahun setelah melahirkan. Indikator ini secara langsung digunakan untuk memonitor kematian terkait dengan kehamilan. AKI dipengaruhi beberapa faktor termasuk status kesehatan secara umum, pendidikan, pelayanan selama kehamilan dan melahirkan. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
AKI =
 Jumlah kematian ibu terkait kehamilan,persalinan dan masa nifas pada tahun tertentu X 100.000
                                  Jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama

Indikator proporsi pertolongan kelahiran (PPK) oleh tenaga kesehatan terlatih (TKT) adalah perbandingan antara persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih seperti dokter, bidan, perawat dan tenaga medis lainnya dengan jumlah persalinan seluruhnya, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan sebagai upaya proksi untuk  mengukur kematian ibu, karena mengukur kematian ibu secara akurat sangat sulit sekali kecuali tersedia data registrasi yang sempurna tentang kematian dan penyebab kematian. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PPK-TKT =
             Jumlah kelahiran yang ditolong TKT             X 100%
              Jumlah total kelahiran pada periode yang sama

Indikator angka pemakaian kontrasepsi pada pasangan usia subur (PUS) 15-49 tahun adalah perbandingan antara PUS yang menggunakan salah satu alat kontrasepsi dengan jumlah PUS, yang biasanya dinyatakan dalam persentase. Indikator ini berguna untuk mengukur perbaikan kesehatan ibu melalui pengaturan kelahiran. Indikator ini juga digunakan untuk proksi pengukuran akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi yang sangat esensial. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
KB =
 Jumlah PUS yang memakai salah satu alat kontrasepsi   X 100%
                                                Jumlah PUS

G.  Tujuan 6 (Memerangi HIV/AIDS, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya)
Tujuan keenam MDGs adalah memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya. Tujuan keenam ini memiliki 2 target (target ketujuh dan kedelapan) dan 11 indikator, masing-masing target ketujuh dengan 5 indikator dan target kedelapan dengan 6 indikator.
Target ketujuh adalah mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan mulai menurunnya jumlah kasus baru pada tahun 2015. Kelima indikator dari target ketujuh adalah: (1) prevalensi HIV/AIDS penduduk yang berusia antara 15-49 tahun; (2) penggunaan kondom pada hubungan seks beresiko tinggi; (3) angka penggunaan kondom (APK) pada prevalensi kontrasepsi; (4) persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang mempunyai pengetahuan yang komprehensif tentang HIV/AIDS (PPK-HIV/AIDS); dan (5) rasio kehadiran di sekolah anak yatim piatu berusia 10-14 tahun karena HIV/AIDS (RKS-YP) terhadap kehadiran di sekolah anak yatim piatu berusia 10-14 tahun.
Indikator prevalensi HIV/AIDS penduduk yang berusia antara 15-49 tahun adalah perbandingan antara penduduk berusia 15-49 tahun yang hasil tes darahnya positif mengidap HIV/AIDS terhadap semua penduduk pada kelompok usia yang sama yang dites sampel darahnya, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mengukur penyebaran epidemi HIV/AIDS. Indikator ini digunakan karena untuk mengukur prevalensi HIV/AIDS pada kelompok dengan perilaku beresiko tinggi sangat sulit dilakukan. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
HIV- penduduk =
 Jumlah pendduk usia 15-49 tahun yang sampel darahnya positif HIV/AIDS    X 100%
                           Semua penduduk usia 15-49 tahun yang dites darahnya

Indikator penggunaan kondom pada hubungan seks beresiko tinggi (PK-HSBT) adalah perbandingan penduduk usia 15 tahun ke atas yang melakukan hubungan seks paling akhir dengan pasangan tidak tetap menggunakan kondom pada 12 bulan terakhir terhadap banyaknya penduduk usia 15 tahun ke atas yang melakukan hubungan seks dengan pasangan tidak tetap, yang dinyatakan dalam persentase. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:

PK-HSBT=
Jumlah penduduk usia 15  tahun ke atas yang memakai
kondom  saat  hubungan  seks paling akhir dengan
                              pasangan  tidak  tetap  selama  12  bulan  terakhir          X 100%
  Jumlah penduduk usia 15  tahun ke atas yang melakukan
hubungan  seks dengan pasangan  tidak  tetap 
selama  12  bulan  terakhir

Indikator angka penggunaan kondom adalah perbandingan antara pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seks terhadap semua PUS, yang dinyatakan dalam persentase.  Indikator ini digunakan untuk memonitor kemajuan penghambatan dan pembalikan penyebaran HIV/AIDS. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
APK =
 Jumlah PUS yang memakai kondom  X 100%
                                                   Jumlah PUS

Indikator persentase penduduk usia 15-24 tahun yang mempunyai pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS (PPK-HIV/AIDS) adalah perbandingan penduduk usia 15-24 tahun yang mempunyai pengetahuan komprehensif tentang bahaya penyakit HIV/AIDS terhadap jumlah penduduk pada kelompok usia yang sama, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas keberhasilan penyebarluasan informasi, pendidikan, program komunikasi, dan upaya-upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang cara pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PPK-HIV/AIDS=
Jumlah penduduk usia 15-24  tahun yang mempunyai
                         pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS            X 100%
Jumlah penduduk usia 15-24 

Indikator rasio kehadiran di sekolah anak yatim piatu berusia 10-14 tahun karena HIV/AIDS (RKS-YP) terhadap kehadiran di sekolah anak yatim piatu berusia 10-14 tahun adalah perbandingan banyaknya anak sekolah yatim piatu yang kehilangan ibu atau bapak atau keduanya karena HIV/AIDS sebelum berusia 15 tahun terhadap anak sekolah yatim piatu pada kelompok umur yang sama, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memonitor program bantuan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu karena orang tuanya menjadi korban HIV/AIDS. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
RKS-YP =
 Angka kehadiran di sekolah anak yatim piatu usia 10-14 tahun karena HIV/AIDS   X 100%
             Angka kehadiran di sekolah anak yatim piatu usia 15-24 tahun


Target kedelapan adalah mengendalikan penyakit malaria dan mulai menurunnya jumlah kasus malaria dan penyakit lainnya pada tahun 2015. Keenam indikator dari target kedelapan ini, masing-masing adalah: (1) prevalensi malaria (PM) dan angka kematiannya; (2) cara pencegahan yang efektif untuk memerangi malaria; (3) persentase penduduk yang mendapat penanganan malaria secara efektif; (4) prevalensi tuberkulosis (PTBC) dan angka kematian penderita TBC dengan sebab apapun selama pengobatan obat anti TBC; (5) angka penemuan penderita TBC BTA positif baru; dan (6) angka kesembuhan penderita TBC (AKP-TBC).
Indikator prevalensi malaria (PM) adalah banyaknya kasus malaria per 100.000 penduduk. Sedangkan indikator angka kematian yang disebabkan oleh malaria (AKM) adalah banyaknya kematian per 100.000 penduduk. Indikator ini digunakan untuk memonitor daerah yang mengalami endemi tinggi malaria karena sistem kesehatan yang buruk, meningkatnya resistensi terhadap pemakaian obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, migrasi, dan pemindahan penduduk. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PM =
 Penduduk yang menderita malaria pada tahun tertentu   X 100.000
                          Jumlah penduduk pada pertengahan tahun
AKM =
 Banyaknya kematian karena malaria pada tahun tertentu  X 100.000
                          Jumlah penduduk pada pertengahan tahun

Indikator cara pencegahan yang efektif untuk memerangi malaria adalah memakai kelambu yang telah diproteksi dengan insektisida. Indikator ini dihitung dengan membandingkan banyaknya balita yang pada malam sebelum survei, tidur menggunakan kelabu dengan total jumlah balita, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mengukur cakupan pemakaian kelambu yang terbukti efektif untuk mencegah penyebaran penyakit malaria di daerah yang beresiko tinggi epidemi malaria terutama pada balita. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
Balita Pakai Kelambu =
Banyaknya balita yg pd malam sebelum survei
tidur menggunakan kelambu yang sudah
                           diproteksi dengan insektisida                X 100%
  Jumlah balita

Indikator persentase penduduk yang mendapat penanganan malaria secara efektif (PME) adalah perbandingan banyaknya balita yang dalam 2 minggu sebelum pelaksanaan survei sakit malaria dan menerima obat anti malaria terhadap jumlah balita yang sakit malaria. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat penanganan yang cepat dan efektif bila terjadi kasus ke fasilitas kesehatan terdekat serta tingkat pemberian obat anti malaria. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PME =
 Jumlah balita yang sakit malaria dan memperoleh pengobatan  X 100%
                             Jumlah balita yang sakit malaria

Indikator prevalensi tuberkulosis (PTBC) adalah banyaknya kasus TBC per 100.000 penduduk, dan angka kematian karena TBC (AKTBC) adalah banyaknya kematian karena TBC per 100.000 penduduk.  Kasus TBC didefinisikan sebagai pasien yang secara klinis telah positif terdiagnosis mengidap TBC. Indikator ini digunakan untuk mendeteksi dan mengobati TBC sebagai kunci intervensi mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan melalui pelayanan kesehatan. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PTBC =
Banyaknya kasus penderita TBC    X 100.000
                                               Jumlah penduduk 
AKTBC =
Banyaknya kematian karena TBC    X 100.000
                                               Jumlah penduduk 

Indikator angka penemuan penderita TBC BTA positif baru adalah persentase penderita baru TBC yang diobati melalui directly observed treatment short course (DOTS). Indikator ini memberikan informasi tentang perkembangan penderita TBC dan penanganan pengobatannya yang tuntas atau tidak. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
APTBC =
Banyaknya kasus baru TBC dengan pengobatan DOT pada suatu tahun X 100%
   Banyaknya perkiraan kasus baru TBC yang timbul pada tahun tersebut

Indikator angka kesembuhan penderita TBC (AKP-TBC) adalah persentase kasus penderita baru yang tercatat positif terinfeksi TBC yang berobat sendiri atau berobat melalui strategi DOTS secara lengkap dan selesai (sembuh). Indikator ini dimanfaatkan untuk pengawasan yang efektif untuk mencegah penderita TBC dari kematian. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:

AKP-TBC =
Banyaknya kasus baru TBC yang tercatat sembuh  X 100%
                                              Jumlah kasus baru TBC

H.  Tujuan 7 (Menjamin Kelestarian Lingkungan Hidup)
Tujuan ketujuh MDGs adalah menjamin kelestarian lingkungan hidup. Tujuan ketujuh ini memiliki 3 target (target ke-9, ke-10, dan ke-11) dan 11 indikator, masing-masing target ke-9 dengan 6 indikator, target ke-10 dengan 2 indikator, dan target ke-11 dengan 3 indikator.
Target kesembilan MDGs adalah memadukan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan program nasional serta mengembalikan sumber daya lingkungan yang hilang. Keenam indikator dari target kesembilan adalah: (1) proporsi lahan yang tertutup hutan (PLH); (2) rasio luas kawasan lindung (RKL) terhadap luas wilayah; (3) energi yang dipakai (setara barel dalam metrikton) terhadap PDB; (4) emisi energi CO2 per kapita; (5) jumlah konsumsi zat perusak ozon (metrik ton); dan (6) proporsi penduduk atau rumah tangga yang menggunakan bahan bakar padat untuk memasak.
Indikator proporsi lahan yang tertutup hutan (PLH) adalah perbandingan antara luas lahan yang tertutup hutan terhadap luas daratan, tidak termasuk perairan umum seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah, yang dinyatakan dalam persentase.  Indikator ini menyajikan informasi tentang ukuran relatif pentingnya hutan di suatu wilayah. Perubahan lahan yang tertutup hutan karena kegiatan legal   penebangan   hutan   dan   kegiatan   yang   tidak  legal  seperti
penebangan liar, kebakaran dan lain-lain akan ikut merusak dan mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
PLH =
Luas lahan tertutup hutan   X 100%
                      Jumlah luas daratan

Indikator rasio luas kawasan lindung (RKL) terhadap luas wilayah adalah perbandingan antara luas kawasan yang secara nasional dilindungi terhadap luas suatu wilayah, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk mengukur upaya melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati serta upaya meningkatkan kehidupan sosial daan ekonomi penduduk setempat. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
RKL =
Luas kawasan yang dilindungi   X 100%
                    Jumlah luas wilayah

Indikator energi yang dipakai (setara barel dalam metrikton) terhadap PDB adalah penggunaan energi komersiel yang disetarakan dengan satuan minyak (barel) per satuan PDB (misalnya dalam jutaan rupiah untuk Indonesia). Indikator ini digunakan untuk mengukur intensitas pemakaian energi (sebagai kebalikan dari efisiensi energi). Semakin rendah rasionya semakin baik/efisien penggunaannya. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
RET =
Input energi yang dipakai   X 100%
                                PDB

Indikator emisi energi CO2 per kapita adalah jumlah CO2 yang dilepaskan di suatu daerah sebagai konsekuensi kegiatan produksi dan konsumsi dibagi dengan jumlah penduduk. Indikator ini memberikan informasi tentang seberapa besar komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi CO2 dan kemajuan yang dicapai setelah ratifikasi Protokol Montreal. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
ECO2 =
Banyaknya emisi CO2 di suatu daerah   X 100%
                    Jumlah penduduk

Indikator jumlah konsumsi zat perusak ozon (metrik ton) adalah penjumlahan konsumsi/pemakaian zat perusak ozon atau Chlorofluora Carbons (CFCs) dalam metrik ton dari setiap individu atau kelompok. Indikator ini memberikan informasi mengenai komitmen pemerintah untuk menghilangkan secara bertahap konsumsi zat perusak ozon. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
Konsumsi CFCs =
produksi dalam negeri+impor-ekspor-kuantitas CFCs yang dihancurkan-penggunaan stock untuk setiap jenis CFCs

CFCs =

Jumlah berat (konsumsi) tertimbang dalam ton

X
Estimasi potensi produksi zat perusak ozon dari setiap jenis CFCs


Target kesepuluh MDGs adalah menurunkan separuh proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas sanitasi dasar pada tahun 2015. Dua indikator dari target kesepuluh ini adalah: (1) proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum yang terlindungi dan berkelanjutan; (2) proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
 Indikator proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum yang terlindungi dan berkelanjutan adalah perbandingan antara penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum yang terlindungi dengan jumlah seluruh penduduk atau rumah tangga, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memonitor akses terhadap sumber air berdasarkan asumsi bahwa sumber air terlindungi menyediakan air yang aman untuk diminum. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
Fasilitas Air Minum =
Jumlah penduduk/RT dengan sumber air minum terlindungi   X 100%
                      Jumlah seluruh penduduk/RT

Indikator proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak adalah perbandingan antara penduduk atau rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dengan seluruh penduduk atau rumah tangga, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan rakyat dari aspek kesehatan. Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
Fasilitas sanitasi =
Jumlah penduduk/RT dengan sanitasi layak    X 100%
                           Jumlah seluruh penduduk/RT

Indikator proporsi penduduk dengan akses tempat tinggal yang tetap dan terjamin di daerah perkotaan adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga di kawasan kumuh dan rawan penggusuran di perkotaan dengan banyaknya rumah tangga di perkotaan, yang dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi tempat tinggal  dan bangunan fisik yang tetap dan terjamin (rumah tinggal layak huni atau RTLH). Metode perhitungan atau rumus yang digunakan adalah:
RTLH  =
1 – (Jumlah RT di kawasan kumuh/rawan penggusuran di perkotaan)  X 100%
                                       Jumlah RT di perkotaan


I.    Tujuan 8 (Mengembangkan Kemitraan Global untuk Pembangunan)
Tujuan kedelapan atau tujuan terakhir MDGs adalah mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan. Tujuan kedelapan ini memuat 7 target (target ke-12 sampai dengan target ke-18). Tujuan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan lebih berskala nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Indikator-indikator pada target ke-12 hingga target ke-15 MDGs saling terkait, yaitu meliputi indikator-indikator tentang bantuan resmi pembangunan, akses pasar, dan utang berkelanjutan.  Berdasarkan kondisi tersebut, indikator-indikator target ke-12 hingga target ke-15 tidak terpisah satu sama lain. Khusus untuk target ke-13, dan  target ke-14 hanya ditujukan untuk negara-negara yang belum berkembang, negara-negara yang batas-batasnya dikelilingi daratan, dan negara-negara kepulauan kecil, sehingga indikator-indikator pada target ke-13 dan ke-14 tidak relevan untuk Indonesia.

No comments:

Post a Comment